Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian.
(2) Jangka waktu Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. Pengguna Barang, untuk BMN berupa:
i. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan ii.
selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(3) Jangka waktu Sewa dapat dihitung berdasarkan periodesitas Sewa.
Koreksi Anda
