Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal:
a. penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa; dan/atau
c. penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
(2) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMN belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan.
(3) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMN belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, dengan ketentuan:
a. sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari besaran Sewa yang dihitung secara proporsional dalam hitungan harian sesuai keterlambatan penyerahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
b. sebesar 2‰ (dua permil) per hari dari nilai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) atau Pasal 72 ayat (1); dan/atau
c. sebesar 2‰ (dua permil) per hari dari nilai penggantian dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) atau Pasal 72 ayat (1).
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c paling banyak:
a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) atau Pasal 72 ayat (1);
b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) atau Pasal 72 ayat (1).
Koreksi Anda
