Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai.
(2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang, untuk:
i. BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang; atau ii.
BMN selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kas Umum Negara paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak adanya penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
