Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Sewa BMN, Pengelola Barang berwenang melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan Sewa BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dalam rangka penertiban pemanfaatan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebagai tindak lanjut dari pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan Sewa BMN.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
