Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan evaluasi secara berkala atas besaran tarif Sewa setiap tahun berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan Sewa dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3).
(2) Pelaksanaan evaluasi besaran tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk periodesitas Sewa per jam, per hari, atau per bulan.
(3) Pelaksanaan evaluasi penghitungan besaran tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis ketentuan mengenai besaran Sewa dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 44, Pasal 47, Pasal 49, dan Pasal 58 sampai dengan Pasal 61.
(4) Hasil pelaksanaan evaluasi penghitungan besaran tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan surat Pengelola Barang.
Koreksi Anda
