Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas pelaksanaan Sewa BMN.
(2) Pengguna Barang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kuasa Pengguna Barang yang berada di wilayah kerjanya atas pelaksanaan Sewa BMN.
(3) Pengelola Barang/Pengguna Barang dapat meminta bantuan aparat pengawas fungsional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
