Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Formula tarif Sewa BMN merupakan hasil perkalian dari:
a. Tarif pokok Sewa; dan
b. Faktor penyesuai Sewa.
(2) Formula tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh:
a. Pengelola Barang dalam:
i. menghitung besaran Sewa untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
ii.
menghitung besaran sewa untuk BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang dengan nilai buku lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan iii. mengkaji usulan Sewa BMN dari Pengguna Barang;
b. Pengguna Barang dalam menghitung besaran usulan Sewa untuk BMN berupa:
i. sebagian tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
dan ii.
selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
