Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formula tarif Sewa BMN merupakan hasil perkalian dari: a. Tarif pokok Sewa; dan b. Faktor penyesuai Sewa. (2) Formula tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. Pengelola Barang dalam: i. menghitung besaran Sewa untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; ii. menghitung besaran sewa untuk BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang dengan nilai buku lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan iii. mengkaji usulan Sewa BMN dari Pengguna Barang; b. Pengguna Barang dalam menghitung besaran usulan Sewa untuk BMN berupa: i. sebagian tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan ii. selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.
Koreksi Anda