Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Sewa BMN ditetapkan oleh: a. Pengelola Barang untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan b. Pengguna Barang untuk BMN berupa: i. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan ii. selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Penetapan besaran Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengelola Barang dalam surat persetujuan/perjanjian Sewa. (3) Penetapan besaran Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang dalam keputusan Sewa.
Koreksi Anda