Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Besaran Sewa BMN ditetapkan oleh:
a. Pengelola Barang untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
dan
b. Pengguna Barang untuk BMN berupa:
i. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan ii.
selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Penetapan besaran Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengelola Barang dalam surat persetujuan/perjanjian Sewa.
(3) Penetapan besaran Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang dalam keputusan Sewa.
Koreksi Anda
