Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyewa wajib menyerahkan BMN pada saat berakhirnya Sewa dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya. (2) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (3) Pengelola Barang/Pengguna Barang harus melakukan pengecekan BMN yang disewakan sebelum ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima guna memastikan kelayakan kondisi BMN bersangkutan. (4) Penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah semua kewajiban penyewa dipenuhi.
Koreksi Anda