Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sewa berakhir dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu Sewa;
b. Pengelola Barang mencabut persetujuan Sewa dalam rangka pengawasan dan pengendalian;
c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Sewa berakhir dalam hal:
a. jangka waktu Sewa berakhir;
b. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian;
c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
