Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sewa berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu Sewa; b. Pengelola Barang mencabut persetujuan Sewa dalam rangka pengawasan dan pengendalian; c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian Sewa berakhir dalam hal: a. jangka waktu Sewa berakhir; b. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id