Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Sewa BMN dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Penyewa dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa kepada: a. Pengelola Barang untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, b. Pengguna Barang untuk BMN berupa: i. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan ii. selain tanah dan/atau bangunan. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk periodesitas sewa per tahun, permohonan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa; b. untuk periodesitas sewa per bulan, permohonan harus disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa; c. untuk periodesitas sewa per hari atau per jam, permohonan harus disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan Sewa pertama kali. (5) Tata cara pengajuan usulan perpanjangan jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana pengajuan usulan Sewa baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id