Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penyewa/Calon Penyewa memiliki tanggung jawab:
a. melakukan pembayaran biaya Sewa;
b. melakukan pembayaran biaya lainnya, jika ada, sesuai dengan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang disewa selama jangka waktu Sewa;
d. mengembalikan BMN yang disewa kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan; dan
e. memenuhi kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian Sewa.
Koreksi Anda
