Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyewa/Calon Penyewa memiliki tanggung jawab: a. melakukan pembayaran biaya Sewa; b. melakukan pembayaran biaya lainnya, jika ada, sesuai dengan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang disewa selama jangka waktu Sewa; d. mengembalikan BMN yang disewa kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan; dan e. memenuhi kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian Sewa.
Koreksi Anda