Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Objek Sewa meliputi:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang;
b. BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang;
c. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disewakan sepanjang BMN tersebut berada dalam kondisi tidak digunakan oleh
Pengelola Barang atau Pengguna Barang dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
