Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menyewakan BMN: a. Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk: i. BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan; atau ii. BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang. (2) Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; d. Swasta; e. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara; dan f. Badan hukum lainnya. (3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlakukan sebagai penyewa dalam hal Pemerintah Daerah memanfaatkan BMN tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi. (4) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain: a. Perorangan; b. Persekutuan Perdata; c. Persekutuan Firma; d. Persekutuan Komanditer; e. Perseroan Terbatas; f. Lembaga/organisasi internasional/asing; g. Yayasan; atau h. Koperasi. (5) Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/ negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi: a. persatuan/perhimpunan Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. persatuan/perhimpunan istri Pegawai Negeri Sipil/ Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan c. unit penunjang kegiatan lainnya. (6) Badan Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, antara lain: a. Bank INDONESIA; b. Lembaga Penjamin Simpanan; c. badan hukum yang dimiliki negara; d. badan hukum internasional/asing.
Koreksi Anda