Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menyewakan BMN:
a. Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk:
i. BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan; atau ii.
BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.
(2) Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi:
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. Swasta;
e. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara;
dan
f. Badan hukum lainnya.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlakukan sebagai penyewa dalam hal Pemerintah Daerah memanfaatkan BMN tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi.
(4) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain:
a. Perorangan;
b. Persekutuan Perdata;
c. Persekutuan Firma;
d. Persekutuan Komanditer;
e. Perseroan Terbatas;
f. Lembaga/organisasi internasional/asing;
g. Yayasan; atau
h. Koperasi.
(5) Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/ negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
a. persatuan/perhimpunan Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. persatuan/perhimpunan istri Pegawai Negeri Sipil/ Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. unit penunjang kegiatan lainnya.
(6) Badan Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, antara lain:
a. Bank INDONESIA;
b. Lembaga Penjamin Simpanan;
c. badan hukum yang dimiliki negara;
d. badan hukum internasional/asing.
Koreksi Anda
