Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pelaksanaan Sewa atas BMN yang berada pada Pengelola Barang atau pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Pengaturan tata cara pelaksanaan Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. subjek pelaksana Sewa; b. objek Sewa; c. jangka waktu Sewa; d. besaran Sewa, termasuk formula tarif Sewa; e. tata cara pelaksanaan Sewa; f. pengamanan dan pemeliharaan objek Sewa; g. penatausahaan; h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Sewa; dan i. ganti rugi dan denda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id