Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
a. usulan sewa BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. persetujuan sewa BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;
c. pelaksanaan Sewa BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Sewa.
(2) Pelaksanaan perpanjangan Sewa BMN atas pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
