Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak diberlakukan terhadap: a. rumah negara golongan I dan golongan II yang disewakan kepada pejabat negara/pegawai negeri, yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai rumah negara; b. besaran tarif Sewa BMN di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id