Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan pelaksanaan Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penatausahaan pelaksanaan Sewa BMN berupa:
a. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Sewa BMN kepada Pengelola Barang sesuai dengan kewenangannya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum perhitungan 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang.
(5) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengungkapkan informasi mengenai BMN yang disewakan ke dalam Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melaporkan berakhirnya pelaksanaan Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang pada akhir jangka waktu Sewa dengan dilampiri Berita Acara Serah Terima sesuai dengan kewenangannya.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), laporan mengenai berakhirnya pelaksanaan Sewa tidak perlu melampirkan Berita Acara Serah Terima sepanjang periodesitas Sewa adalah berupa Sewa per hari dan per jam.
Koreksi Anda
