Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
