Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 33-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id