Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Perjanjian/kerja sama dana bergulir bagi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol antara Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum dengan Badan Usaha Jalan Tol sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Koreksi Anda
