Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. nilai tambah sebesar tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bank umum + 1% (satu persen) per tahun;
b. biaya provisi sebesar 1% (satu persen) dari nilai pagu pinjaman;
dan
c. biaya administrasi sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per perjanjian dan dibayarkan sekali pada saat penandatanganan perjanjian pinjaman yang pertama.
(2) Nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah keuntungan yang diperoleh dari hasil penyaluran dana bergulir bagi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol yang dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol kepada Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum.
(3) Biaya provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum pada saat terjadi kesepakatan/komitmen antara Badan Usaha Jalan Tol dengan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum.
(4) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol kepada Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum dalam menyiapkan perjanjian pinjaman.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
