Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 33-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir bagi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol yang diberikan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum kepada Badan Usaha Jalan Tol.
(2) Badan Usaha Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perseroan yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah.
Koreksi Anda
