Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peta Kapasitas Fiskal Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
