Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah pemekaran tahun 2013 dan tahun 2014 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal daerah induk. (2) Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah yang tidak menyampaikan data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2013 atau daerah yang telah menyampaikan data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2013 namun tidak disertai rincian informasi yang diperlukan untuk penghitungan Kapasitas Fiskal, sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id