Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: (PAD + DAU + DBH + Otsus + Transfer Prov + LP) - BP Jumlah Penduduk Miskin KF = Keterangan: KF = Kapasitas Fiskal PAD= Pendapatan Asli Daerah DBH = Dana Bagi Hasil DAU = Dana Alokasi Umum Otsus = Dana Otonomi Khusus Transfer Prov = Transfer Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota (bernilai positif untuk Kabupaten/Kota dan bernilai negatif untuk Provinsi) LP = Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah BP = Belanja Pegawai (2) Jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah penduduk miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2013. (3) Penghitungan Kapasitas Fiskal didasarkan pada data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan peraturan perundangan- undangan mengenai sistem akuntansi pemerintah. (4) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah Provinsi dibagi dengan rata- rata Kapasitas Fiskal seluruh Daerah Provinsi. (5) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah Kabupaten/Kota dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh Daerah Kabupaten/Kota. (6) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), daerah dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori Kapasitas Fiskal sebagai berikut: a. daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya lebih dari atau sama dengan 2 (indeks2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sangat tinggi; b. daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya antara lebih dari atau sama dengan 1 sampai kurang dari 2 (1≤indeks<2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal tinggi; c. daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5<indeks<1) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sedang; dan d. daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya kurang dari atau sama dengan 0,5 (indeks<0,5) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal rendah.
Koreksi Anda