Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
