Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Kapasitas Fiskal dapat digunakan untuk: a. pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah; b. penilaian atas usulan pinjaman daerah; c. penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan; dan/atau d. hal lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda