Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peta Kapasitas Fiskal dapat digunakan untuk:
a. pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah;
b. penilaian atas usulan pinjaman daerah;
c. penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan;
dan/atau
d. hal lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
