Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dibeli melalui Lelang dan dilakukan Pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) dilakukan: a. pencatatan sebagai aset tetap/aset properti dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah merupakan unit akuntansi yang mengelola aset eks bantuan likuiditas Bank INDONESIA; atau b. pencatatan sebagai aset tetap/aset lainnya dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah selain unit akuntansi yang mengelola aset eks bantuan likuiditas Bank INDONESIA. (2) Pengelolaan aset dan pengurusan sertifikat sebagai akibat dari pencatatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Koreksi Anda