Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
Surat pernyataan jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a:
a. dikembalikan kepada Penyerah Piutang instansi pemerintah, dalam hal tidak ditetapkan sebagai pemenang Lelang; atau
b. dilekatkan dalam minuta Risalah Lelang, dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah ditetapkan sebagai pemenang Lelang.
Koreksi Anda
