Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah yang ditetapkan oleh Pejabat Lelang sebagai pemenang Lelang harus melakukan Pelunasan.
(2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar Pokok Lelang setelah dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara;
b. Bea Lelang penjual;
c. pajak penghasilan; dan
d. biaya lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sebelum melakukan Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUPN selaku penjual dan Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku pembeli membuat dan menandatangani rincian nilai perhitungan Pelunasan dan berita acara serah terima.
(5) Tata cara Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format rincian nilai perhitungan Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Setelah Penyerah Piutang instansi pemerintah melakukan Pelunasan dan membuat berita acara serah terima, objek Lelang telah beralih kepemilikan kepada negara.
(9) Dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Lelang, dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
