Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dalam hal Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain telah dilakukan Lelang minimal 2 (dua) kali namun tidak laku terjual.
(2) Hasil pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperhitungkan sebagai pengurang utang Penanggung Utang.
Koreksi Anda
