Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Setelah Sistem Settlement memberikan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Sistem Settlement menerbitkan NTPN.
(2) NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biller secara real time.
(3) Penyampaian NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan notifikasi atas diterimanya pembayaran di rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
