Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Penerimaan Negara dan tata cara perekaman data transaksi Penerimaan Negara dalam rangka penerbitan Kode Billing diatur oleh masing-masing Biller.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id