Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan menyediakan sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara pada sistem Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Biller.
(3) Biller sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Direktorat Jenderal Pajak;
b. Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; dan
c. Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c termasuk untuk transaksi penerimaan non anggaran.
(5) penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. setoran sisa Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan;
b. pengembalian belanja;
c. penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga; dan
d. penerimaan hibah langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
