Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat data CA Only sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, KPPN Khusus Penerimaan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. menerbitkan dan menyampaikan NTPN kepada Bank/Pos Persepsi; dan b. memerintahkan Bank/Pos Persepsi untuk segera melimpahkan ke rekening sub Rekening KUN penerimaan dalam hal dana atas data CA Only belum dilimpahkan. (2) Dalam hal terdapat data Settlement Only sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, KPPN Khusus Penerimaan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. menyampaikan NTPN kepada Bank/Pos Persepsi; b. memerintahkan Bank/Pos Persepsi melakukan perbaikan LHP Elektronik dalam hal data Settlement Only tidak terdapat dalam LHP Elektronik yang dibuat oleh Bank/Pos Persepsi; dan c. memerintahkan Bank/Pos Persepsi untuk melimpahkan ke rekening sub Rekening KUN Penerimaan dalam hal dana atas data Settlement Only belum dilimpahkan. (3) Dalam hal terdapat Penerimaan Negara dengan status CA only atau Settlement Only yang tidak dilimpahkan oleh Bank/Pos Persepsi pada hari kerja berkenaan, diperhitungkan sebagai keterlambatan/kekurangan pelimpahan oleh Bank/Pos Persepsi.
Koreksi Anda