Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk menerima pelimpahan Penerimaan Negara dari rekening penerimaan sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (4), KPPN Khusus Penerimaan membuka rekening sub Rekening KUN penerimaan di Bank INDONESIA.
(2) Rekening sub Rekening KUN penerimaan di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang Rupiah; dan
b. Sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang asing.
(3) Saldo rekening sub Rekening KUN penerimaan setiap akhir hari kerja dipindahbukukan ke Rekening KUN.
Koreksi Anda
