Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Bank umum/Kantor Pos yang dapat ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan/beroperasi di INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik INDONESIA;
b. memiliki peringkat komposit minimum 3 (tiga) selama 12 (dua belas) bulan terakhir, khusus untuk bank umum;
c. sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik INDONESIA;
d. bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;
e. memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Republik INDONESIA;
f. lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
g. bersedia menandatangani perjanjian sebagai Bank/Pos Persepsi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
(2) Direktur Utama bank umum/Kantor Pos yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. akte pendirian/izin beroperasi sebagai bank umum/Kantor Pos;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Salinan surat keterangan mengenai peringkat komposit, khusus untuk bank umum;
c. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama bank umum/Kantor Pos mengenai:
1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik INDONESIA;
2. pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;
3. pernyataan bahwa bank umum/Kantor Pos memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Republik INDONESIA;
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain:
a. kecukupan jumlah Bank/Pos Persepi yang dibutuhkan;
b. cakupan layanan bank pemohon; dan
c. kredibilitas bank pemohon.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melaksanakan UAT atas sistem Penerimaan Negara pada bank umum/Kantor Pos.
(6) Berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan bank umum/Kantor Pos sebagai Bank/Pos Persepsi.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan dimaksud secara tertulis kepada Direktur Utama bank umum/Kantor Pos.
Koreksi Anda
