Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara elektronik, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melaksanakan penyetoran Penerimaan Negara melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk: a. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau b. layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya. (2) Sarana layanan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank/Pos Persepsi.
Koreksi Anda