Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT
Teks Saat Ini
(1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN yang terlambat melimpahkan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi denda sebesar 1‰ (satu per seribu) per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat dilimpahkan, dihitung jumlah hari keterlambatan termasuk hari libur dan hari yang ditetapkan sebagai hari libur/yang diliburkan.
(2) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN dikenakan denda sebesar 5% (lima per seratus) dari jumlah imbalan jasa pelayanan yang berhak diterima Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN pada bulan pelanggaran dilakukan untuk setiap 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2).
Koreksi Anda
