Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dalam melaksanakan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Apabila berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, maka dibuat Berita Acara Pemeriksaan.
Koreksi Anda
