Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT
Teks Saat Ini
(1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor setiap hari kerja tanpa melihat nilai nominal pembayaran.
(2) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor setiap hari kerja tanpa membedakan antara nasabah atau bukan nasabah.
(3) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menatausahakan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
