Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Unit Eselon I Kementerian/Lembaga meliputi: a. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; b. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; dan/atau c. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id