Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. (2) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat adanya: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; c. percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN; d. penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan; e. pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri; f. perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi; dan/atau g. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang. (3) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dan/atau pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker; b. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L; c. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); d. perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*) meliputi: 1. penghapusan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya dokumen pendukung yang dipersyaratkan; atau 2. penghapusan blokir/tanda bintang (*) terhadap Kegiatan yang sudah jelas peruntukannya namun masih terpusat; e. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; f. penggunaan dana Output Cadangan; g. penambahan/Perubahan Rumusan Kinerja; dan/atau h. perubahan komposisi sumber pendanaan. (4) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id