Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf k dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran:
a. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
b. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; atau
c. antar Kegiatan dan antar Satker.
Koreksi Anda
