Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf h dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan prioritas atau kebijakan dari Kementerian/Lembaga. (2) Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Unit Eselon I Kementerian/ lembaga yang memberi penugasan atau pelimpahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id