Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan komposisi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf k dapat dilakukan dalam rangka efisiensi pendanaan dan/atau percepatan pencapaian kinerja sebuah Kegiatan. (2) Perubahan komposisi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. sumber dana yang direncanakan sulit untuk dipenuhi; b. terdapat sumber dana lain yang biayanya lebih murah; c. Kegiatan harus segera dilaksanakan; dan/atau d. adanya perubahan kebijakan Pemerintah.
Koreksi Anda