Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penambahan/perubahan rumusan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf j dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian/Lembaga dan/atau menindaklanjuti adanya perubahan tugas fungsi.
(2) Penambahan/perubahan rumusan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penambahan/perubahan rumusan Keluaran; dan/atau
b. penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran.
(3) Penambahan/perubahan rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan:
a. sebagai akibat adanya penyempurnaan rumusan nomenklatur, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan; dan
b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
(4) Tata cara penambahan/perubahan rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan penambahan/perubahan rumusan Keluaran diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran;
b. hasil penambahan/perubahan rumusan Keluaran sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L/DIPA; dan
c. berd+sarkan perubahan database RKA-K/L/DIPA menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sebagai akibat adanya reorganisasi atau penyempurnaan perumusan nomenklatur antara lain nomenklatur program, indikator kinerja program, kegiatan, indikator kinerja kegiatan, fungsi, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan; dan
b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
(6) Tata cara penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Deputi Pendanaan Pembangunan Bappenas;
b. penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran dapat ditetapkan sepanjang telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan;
c. hasil penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA- KL/DIPA; dan
d. berdasarkan perubahan database RKA-KL/DIPA menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
