Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana output cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf i merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelas peruntukannya. (2) Penggunaan dana output cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mendanai kebutuhan biaya operasional Satker; b. mendanai prioritas nasional yang belum dialokasikan sebelumnya; c. menambah volume ouput prioritas nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id d. percepatan pencapaian output prioritas nasional; e. mendanai kegiatan yg bersifat mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; dan/atau f. mendanai kebutuhan prioritas Kementerian/Lembaga. (3) Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan output cadangan dapat dilakukan dalam Kegiatan yang sama dan/atau antar Kegiatan dalam satu Program.
Koreksi Anda