Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h merupakan kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga. (3) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarjenis belanja dan/atau antarjenis Kegiatan dalam satu program dan/atau antarprogram dalam satu Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda