Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran bunga utang karena adanya perubahan kurs termasuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
